Pembinaan


 2019-02-28 |  Desa Balongasem

     Pembinaan oleh Bpk Camat Lengkong                Kepada seluruh kades se kecamatan                                        Lengkong

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 102, mengisyaratkan bahwa Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan. Pembinaan dan pengawasan tersebut, meliputi :

1.Memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;

2.Memfasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;

3.Memfasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;

4.Memfasilitasi pelaksanaan urusan otonomi daerah Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada desa;

5.Memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;

6.Memfasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;

7.Memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

8.Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;

9.Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;

10.Memfasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga;

11.Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa;

12.Memfasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan dan kerjasama lembaga kemasyarakatan dengan pihak ketiga;

13.Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada lembaga kemasyarakatan; dan

14.Memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan.

Sehingga dalam hal penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, Camat mempunyai peranan yang sangat penting, karena dalam hirarki pemerintahan kecamatan merupakan salah satu lembaga supra desa, yang mana salah satu tugasnya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa/kelurahan dalam rangka tertib administrasi pemerintahan.

Terimakasih atas pembinaannya smg kami bisa melaksanakan tugas sesuai dgn prosedur yg sdh d tetapkan. Balongasem Kampoengku siap untuk menuju desa yg bersih dan mandiri