Bantuan Pangan Dari Pemerintah Republik Indonesia


 2024-08-17 |  Desa Lengkong

Berdasarkan keputusan Pemerintahan Republik Indonesia c.q Badan pangan nasional republik Indonesia menyatakan Bapak/Ibu/Sdr/i masyarakat Desa Lengkong memperoleh Bantuan pangan Cadangan beras pemerintah (CBP) tahap III Tahun 2024 dari Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagai persyaratan pengambilan penerima yang bersangkutan/ diri sendiri adalah KTP/KK asli yang sesuai dengan BAST.

Penerima perwakilan yang terdaftar dalam 1 KK adalah KTP asli/fotokopi dan atau KK asli/fotokopi yang diwakili, KTP asli penerima yang mewakili.

Penerima perwakilan (diluar dari 1 KK) Dapat diwakilkan kepada keluarga terdekat/tetangga terdekat/ aparat RT/RW/Desa/Kelurahan. Persyaratan adalah membawa fotokopi KTP yang diwakili dan KTP asli yang mewakili.

Bersedia dilakukan pendataan geotagging foto diri foto KTP/KK dan data lainnya oleh petugas/juru serah.

Acara ini digelar di Kantor Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, mulai pukul 09.00 - Selesai. Dan dihadiri oleh masyarakat yang mendapatkan Bantuan pangan Cadangan beras dari Pemerintah republik Indonesia.

Tujuan pembagian beras oleh Pemerintah Republik Indonesia umumnya meliputi:

Mengurangi Kemiskinan: Membantu keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pangan dasar mereka.

Menjaga Kestabilan Sosial: Mengurangi potensi konflik sosial yang mungkin timbul akibat kesulitan ekonomi.

Menjamin Ketersediaan Pangan: Memastikan bahwa beras sebagai salah satu makanan pokok tersedia dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Mendukung Program Sosial: Mendukung program-program sosial pemerintah seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bantuan langsung tunai yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan pangan.

Program-program ini seringkali bertujuan untuk membantu mengurangi beban ekonomi di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan.