Pemerintah Desa Banjardowo



KEADAAN GEOGRAFIS DAN PEMERINTAHAN DESA BANJARDOWO

 

Desa Banjardowo merupakan salah satu desa di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Desa Banjardowo terletak dibagian timur wilayah Kabupaten Nganjuk dan secara geografis terletak pada posisi Ls 07o 32 menit 135 detik Bujur Timur 112o  04 menit 068 detik. Topografi ketinggian Desa Banjardowo berupa daratan sedang yaitu sekitar 598 m di atas permukaan laut dengan luas wilayah 639.755 Ha. Desa Banjardowo terdiri dari 2 Dusun, yakni Dusun Banjardowo dan Dusun Jerukwangi. Terdapat 2 Rukun Warga dan 15 Rukun Tetangga dalam Desa Banjardowo ini, sedangkan struktur pemerintahan dan lembaga desa terdiri dari perangkat desa berjumlah 10 orang, anggota BPD berjumlah 5 orang, anggota LPM berjumlah 22 orang, dan anggota KPMD berjumlah 5 orang. Secara administratif Desa Banjardowo berbatasan dengan desa-desa sekitarnya yakni,

- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Jati Punggur

- Sebelah Barat  berbatasan dengan Desa Jaan Kec. Gondang

- Sebelah Selatan  berbatasan dengan Desa Desa Bukur Kec. Patianrowo

- Sebelah Timur  berbatasan dengan Desa Lengkong

Jarak tempuh Desa Banjardowo ke ibukota kecamatan adalah 0,5 km yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 5 menit, sedangkan jarak tempuh ke ibukota kabupaten adalah 25 km yang dapat ditempuh dengan waktu sekitar 1 jam. Struktur Pemerintahan Desa dalam penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa, berpedoman pada Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 32 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Sedangkan dalam penataan lembaga kemasyarakatan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.